Struktur Organisasi

Struktur Organisasi SDGs Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Struktur organisasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan dan pencapaian SDGs secara terintegrasi. Berikut adalah struktur organisasi yang terkait dengan implementasi SDGs di Indonesia:

1. Tim Koordinasi Nasional (TKN) SDGs

Tim ini bertugas mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan SDGs di seluruh Indonesia. TKN dibagi menjadi beberapa tingkatan yang memiliki peran spesifik:

  • Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
  • Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Sekretaris: Deputi di Kementerian PPN/Bappenas

Anggota TKN terdiri dari menteri atau pimpinan lembaga terkait, antara lain:

  • Menteri Keuangan
  • Menteri Dalam Negeri
  • Menteri Luar Negeri
  • Menteri Sosial
  • Menteri Kesehatan
  • Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)

2. Pelaksana Harian

Sekretariat Nasional SDGs berada di bawah kendali Kementerian PPN/Bappenas. Sekretariat ini berperan dalam:

  • Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kemajuan pelaksanaan SDGs.
  • Mengkoordinasikan implementasi SDGs di tingkat nasional dan daerah.
  • Mengembangkan kebijakan dan strategi untuk mencapai SDGs.

3. Kelompok Kerja (Pokja)

Kelompok kerja ini berfungsi untuk memfasilitasi koordinasi lintas sektor terkait masing-masing pilar SDGs. Ada empat pilar yang menjadi fokus utama dalam SDGs, yaitu:

  • Pilar Sosial: Fokus pada isu-isu seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan kesetaraan gender.
  • Pilar Ekonomi: Berfokus pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pekerjaan layak, dan pengurangan kesenjangan ekonomi.
  • Pilar Lingkungan: Menangani isu lingkungan seperti perubahan iklim, sumber daya alam, dan keberlanjutan ekosistem.
  • Pilar Hukum dan Tata Kelola: Mengurus isu-isu terkait tata kelola, kedamaian, keadilan, dan kemitraan global.

4. Partisipasi Sektor Swasta dan Masyarakat Sipil

Selain pemerintah, struktur organisasi SDGs juga melibatkan:

  • Sektor Swasta: Berpartisipasi dalam pembiayaan, inovasi, dan praktik bisnis yang berkelanjutan.
  • Organisasi Masyarakat Sipil: Memantau dan mengadvokasi pelaksanaan SDGs di tingkat akar rumput.
  • Akademisi dan Lembaga Riset: Memberikan masukan berdasarkan penelitian untuk perencanaan dan evaluasi pelaksanaan SDGs.

5. Tim Koordinasi Daerah (TKD) SDGs

Di tingkat daerah, terdapat Tim Koordinasi Daerah yang dipimpin oleh kepala daerah, seperti gubernur atau bupati. Tim ini bertanggung jawab untuk mengimplementasikan target-target SDGs di daerah masing-masing, sesuai dengan kondisi lokal.

Kesimpulan:

Struktur organisasi SDGs Indonesia melibatkan banyak pihak lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, daerah, sektor swasta, masyarakat sipil, hingga akademisi. Pendekatan kolaboratif ini bertujuan untuk memastikan pencapaian target-target SDGs secara efektif dan berkelanjutan.